INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH VIRUS CORONA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pemberi kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Atas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR . . . /PMK.03/2020" oleh pemberi kerja.
(3)
Laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan formulir dan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat:
a.
tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020; dan
b.
tanggal 20 Oktober 2020, untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.