DJP23/PMK.03/2020Peraturan Menteri Keuangan · 21 Mar 2020 · diambil 4 Okt 2026buka
JDIH23/PMK.03/2020Peraturan Menteri · 21 Mar 2020 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 21 Mar 2020 - s.d. Dicabut (diambil 16 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (2)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 16 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 277), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”