Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 23/2020

INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH VIRUS CORONA

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
23/PMK.03/2020
Tahun
2020
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 21 Sep 2026JDIH Tidak Berlaku · 21 Sep 2026DJP dan JDIH mencatat hal yang sama.
Kategori ⓘ
Dari daftar PPh dan KUP dan PPN dan Bea Meterai dan PBB katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
12 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 3.171 karakter
  2. Pasal 2 1.822 karakter
  3. Pasal 3 1.359 karakter
  4. Pasal 4 979 karakter
  5. Pasal 5 305 karakter
  6. Pasal 6 3.065 karakter
  7. Pasal 7 614 karakter
  8. Pasal 8 1.052 karakter
  9. Pasal 9 529 karakter
  10. Pasal 10 715 karakter
  11. Pasal 11 2.165 karakter
  12. Pasal 12 562 karakter

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (2)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Dicabut oleh

Disebut terkait oleh sumber