Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH VIRUS CORONA

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. (2) Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. (3) PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang: a. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/ atau b. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. (4) Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum dan telah dilaporkan Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2018. (5) Pembebasan dari pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. (6) Permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan oleh Wajib Pajak secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b pengajuan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE. (8) Kepala KPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima menerbitkan: a. Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, apabila Wajib Pajak memenuhi; atau b. Surat Penolakan, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi; kriteria Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan/atau Perusahaan KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf H dan huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020. (10) Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala KPP dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan paling lambat: a. tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020; dan b. tanggal 20 Oktober 2020, untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. BAB IV INSENTIF ANGSURAN PPh PASAL 25

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.