Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2011.
(1)
Setoran bagian Pemerintah sebesar 34%
(tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha kegiatan
pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
766/KMK.04/1992 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan
Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber
daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998,
diberlakukan sebagai penyetoran Pajak Penghasilan Tahun Anggaran
2011.
(2)
Penyetoran Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Penghasilan
Ditanggung Pemerintah dengan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011.
(3)
Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja subsidi Pajak Ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan
yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban
atas pajak ditanggung pemerintah.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.