Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2011.
Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi
Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk
melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.