Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2011.
(1)
Alokasi untuk penganggaran Pajak
Penghasilan Ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran berikutnya
diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Direktorat Jenderal
Anggaran.
(2)
Besarnya alokasi anggaran Pajak
Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), didasarkan pada data perkiraan setoran bagian Pemerintah yang
akan dibayarkan oleh pengusaha pada tahun yang bersangkutan, yang
disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.