Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2011.
Penerimaan Negara Bukan Pajak
dihitung dari setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) setelah dikurangi dengan semua kewajiban pembayaran
Pajak-pajak dan Pungutan-pungutan lain.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.