Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Instansi Pemerintah atau secara jabatan dapat: a. melakukan perubahan data; b. melakukan pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar; dan c. menetapkan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. (2) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal: a. data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan b. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar. (3) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam hal tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain. (4) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menetapkan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dalam hal Instansi Pemerintah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.