TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kepala KPP atas permohonan Instansi Pemerintah atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP terhadap Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Berdasarkan pertimbangan kemudahan administratif, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP terhadap Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ a tau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Instansi Pemerintah yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:
a.
tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah;
b.
pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah;
c.
tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atau
d.
tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain.
(4)
Pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Instansi Pemerintah yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP.
(5)
Penghapusan NPWP bagi PKP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diikuti dengan pencabutan pengukuhan PKP.
(6)
Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh penanggung jawab proses likuidasi Instansi Pemerintah dan dilampiri dengan laporan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negarajlembaga.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.