Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Pedoman teknis mengenai: 1. pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); 2. pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); 3. perubahan data Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) huruf a; 4. pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b; 5. penetapan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak NonEfektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c; 6. penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1); dan 7. pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri lnl. BAB III TATA CARA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK ATAS BELANJA DAN PENDAPATAN PEMERINTAH Bagian Kesatu Pemotongan danjatau Pemungutan PPh yang Terutang atas Belanja Pemerintah

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.