TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pedoman teknis mengenai:
1.
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
2.
pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
3.
perubahan data Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) huruf a;
4.
pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b;
5.
penetapan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak NonEfektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c;
6.
penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1); dan
7.
pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri lnl.
BAB III
TATA CARA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK
ATAS BELANJA DAN PENDAPATAN PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Pemotongan danjatau Pemungutan PPh yang Terutang
atas Belanja Pemerintah
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.