TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf f, yaitu pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap berupa:
a.
bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
b.
royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
c.
imbalan sehubungan dengan Jasa, pekerjaan, dan kegiatan; dan/atau
d.
hadiah dan penghargaan.
(2)
Pedoman teknis mengenai penghitungan dan pemotongan Ph Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.