TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam melakukan pemotongan atau pemungutan PPh, Instansi Pemerintah harus membuat bukti pemotongan atau pemungutan PPh.
(2)
Instansi Pemerintah harus menyerahkan bukti pemotongan atau pemungutan PPh kepada pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh.
(3)
Instansi Pemerintah wajib mengisi bukti pemotongan atau pemungutan PPh dengan jelas, lengkap, dan benar.
(4)
Bukti pemotongan atau pemungutan dapat berupa:
a.
BPN;
b.
Bukti pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
c.
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan PPh.
Bagian Kedua
Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM yang Terutang
atas Belanja Pemerintah
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.