Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional untuk Tahun Anggaran 2009.
(1)
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan
berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang dilakukan penerbitan di
pasar internasional ditanggung oleh pemerintah.
(2)
Penerbitan di pasar internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan penawaran dan penjualan surat
berharga dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia.
(3)
Surat
berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.
Surat utang negara yaitu surat berharga merupakan
surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat
Utang Negara; dan
b.
Surat berharga syariah negara atau sukuk negara
yaitu surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai
bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara,
baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
(4)
Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat
berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto dan
premium surat berharga negara yang diterbitkan di pasar perdana
internasional.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.