Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional untuk Tahun Anggaran 2009.
Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diberikan pagu anggaran
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.