Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional untuk Tahun Anggaran 2009.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 29 Desember 2009
MENTERI
KEUANGAN
ttd
SRI
MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 29 Desember 2009
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 528
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.