Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional untuk Tahun Anggaran 2009.
Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal
Perbendaharaan, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, dan Direktur Jenderal
Pajak, diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.