Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Organisasi Internasional tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut: a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. (2) Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut: a. bukan warga negara Indonesia; dan b. tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. (3) Organisasi Internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.