Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Organisasi Internasional yang tidak termasuk dalam subjek Pajak Penghasilan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), penetapan Organisasi Internasional tersebut dapat dilakukan pencabutan oleh Menteri Keuangan. (2) Dalam hal Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak termasuk dalam subjek Pajak Penghasilan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional merupakan subjek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dimulai saat menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.