PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.010/2017 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal terdapat ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional dimaksud.
(2)
Pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3)
Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik antara Pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya.
(3a)
Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mendapat perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4)
Organisasi pada ayat lembaga, internasional sebagaimana dimaksud (3) merupakan organisasi, badan, asosiasi, perhimpunan, forum, dan kerjasama antarpemerintah atau nonpemerintah, yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
(5)
Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan subjek pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, kecuali diatur lain dalam perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan syarat:
a.
perjanjian internasional tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional;
b.
tidak terdapat persyaratan (
reservation
) atau pernyataan (
declaration
) mengenai ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan dalam perjanjian internasional tersebut; dan
c.
telah dilakukan pengesahan dalam bentuk ratifikasi (
ratification
), aksesi (
accession
), penerimaan (
acceptance
) dan /atau penyetujuan (
approval
) melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional.
(7)
Dikecualikan dari pemenuhan persyaratan telah dilakukan pengesahan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dalam hal perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mensyaratkan adanya pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian tersebut dan perjanjian dimaksud memuat materi yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis perjanjian induk.
2.
Di antara Pasal 3 dan 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.