PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.010/2017 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pajak Penghasilan yang didasarkan pada ketentuan perjanjian internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional masih tetap berlaku sampai dengan berlakunya penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3a).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.