(1)
Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, huruf c, dan huruf e meliputi:
a.
barang modal, termasuk tanah dan/atau bangunan, peralatan dan mesin serta suku cadangnya, untuk Pembangunan/konstruksi yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha serta Pembangunan/Pengembangan KEK sesuai dengan bidang usahanya;
b.
bahan baku, bahan pembantu, dan barang lain yang diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain untuk kegiatan manufaktur, logistik, dan/atau penelitian dan pengembangan; dan/atau
c.
barang yang diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perkondisian permesinan yang digunakan bidang usaha industri manufaktur dan logistik.
(2)
Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d diberikan pada masa Pembangunan/Pengembangan KEK sesuai dengan bidang usahanya berupa:
a.
jasa maklon;
b.
jasa perbaikan dan perawatan;
c.
jasa pengurusan transportasi (
freight forwarding
) terkait barang untuk tujuan ekspor;
d.
jasa konstruksi yang meliputi perencanaan, perancangan, pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan pembangunan di KEK, termasuk konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi;
e.
jasa teknologi dan informasi;
f.
jasa penelitian dan pengembangan (
research and development
);
g.
jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;
h.
jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (
engineering services
), jasa konsultansi pemasaran (
marketing services
), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;
i.
jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor;
j.
jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data; dan
k.
jasa lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Dalam hal KEK berasal dari sebagian atau keseluruhan wilayah Kawasan Bebas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke Kawasan Bebas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai; dan
b.
dikecualikan dari pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a, atas penyerahan jasa angkutan udara dalam· negeri dan jasa telekomunikasi selain yang menggunakan jaringan tetap (
fixed line
) dari dan ke Kawasan Bebas dipungut PPN.
Paragraf 2
Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.