Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 67

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pelaku Usaha di KEK Pariwisata dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan: a. penyediaan akomodasi; b. pusat pertemuan dan konferensi; c. marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata; d. bandara khusus wisata; e. jasa transportasi wisata; f. pengembangan resort dan hunian; g. jasa makanan dan minuman; h. pusat perbelanjaan; i. pusat hiburan dan rekreasi; j. pusat edukasi dan/atau pelatihan; k. pusat dan sarana olahraga; l. pusat kesehatan; m. pusat perawatan lanjut usia ( retirement center ); dan/atau n. kegiatan lain yang mendukung pariwisata yang ditetapkan oleh dewan nasional. (2) Fasilitas kepabeanan dan/atau cukai di KEK Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. pembebasan bea masuk atas pemasukan Bahan Baku Usaha Habis Pakai untuk industri jasa; dan/atau b. penangguhan bea masuk untuk pemasukan barang yang akan dijual di toko atau pusat perbelanjaan di KEK Pariwisata. (3) Pelaku Usaha di KEK Pariwisata dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas pemasukan Bahan Baku Usaha Habis Pakai untuk industri jasa dari luar Daerah Pabean, dengan ketentuan bahan baku yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk: a. sesuai dengan bidang usahanya; b. dimasukkan dalam jumlah yang wajar sesuai dengan kebutuhan usahanya; dan c. digunakan untuk kegiatan produksi jasa di KEK. (4) Jenis Bahan Baku Usaha Habis Pakai untuk industri jasa yang dapat diberikan pembebasan bea masuk, dicantumkan dalam daftar barang yang ditetapkan oleh Dewan Nasional. (5) Jenis dan jumlah Bahan Baku Usaha Habis Pakai untuk industri jasa yang boleh diimpor, ditetapkan oleh Administrator KEK dengan menggunakan skema/kriteria yang ditetapkan oleh Dewan Nasional. (6) Dalam hal Bahan Baku Usaha Habis Pakai untuk industri jasa berupa Barang Kena Cukai, harus dilunasi cukainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai pada saat pemasukkannya. (7) Ketentuan larangan impor dan ekspor di KEK berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan dan pembatasan impor dan ekspor. (8) Pemasukan Bahan Baku Usaha Habis Pakai untuk industri jasa dari luar Daerah Pabean ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan dan tata niaga di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Pemasukan barang dengan menggunakan dokumen ATA/CPD Carnet dapat dilakukan di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.