⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 177/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dilaksanakan sesuai dengan:
a.
standar umum Pemeriksaan Bukti Permulaan;
b.
standar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
c.
standar pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.