⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 177/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Standar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dilaksanakan oleh tim pemeriksa Bukti Permulaan;
b.
dilakukan pengawasan oleh kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan;
c.
didahului dengan persiapan yang baik;
d.
dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa Bukti Permulaan;
e.
dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu;
f.
didokumentasikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
g.
diperoleh simpulan yang berdasarkan pada Bahan Bukti yang sah dan cukup.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.