Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 177/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Standar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilaksanakan oleh tim pemeriksa Bukti Permulaan; b. dilakukan pengawasan oleh kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan; c. didahului dengan persiapan yang baik; d. dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa Bukti Permulaan; e. dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu; f. didokumentasikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan g. diperoleh simpulan yang berdasarkan pada Bahan Bukti yang sah dan cukup.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.