⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 177/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemeriksa Bukti Permulaan dapat langsung melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan menggunakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 setelah surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan.
(2)
Dalam hal orang pribadi atau wakil badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau kuasanya menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3)
Dalam hal orang pribadi atau wakil badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau kuasanya menolak untuk menandatangani berita acara penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara penolakan penandatanganan.
(4)
Berdasarkan berita acara penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau berita acara penolakan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemeriksa Bukti Permulaan dapat mengusulkan kepada kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk dilakukan Penyidikan.
Bagian Kedua
Pengumpulan Bahan Bukti
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.