⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 177/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal ditemukan Peristiwa Pidana selain yang telah ditentukan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2)
Dalam hal ditemukan tindak pidana selain Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan memberitahukan tindak pidana tersebut kepada pihak yang berwenang.
(3)
Dalam hal ditemukan potensi pajak yang bukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan mengirimkan informasi mengenai potensi pajak tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4)
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilakukan tanpa menunggu Pemeriksaan Bukti Permulaan selesai.
Bagian Ketiga
Keterlibatan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.