TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN DENGAN SURAT PAKSA DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam rangka pelaksanaan Penagihan Pajak, Menteri Keuangan menunjuk:
a.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus sebagai Pejabat untuk Penagihan Pajak yang meliputi Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
b.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagai Pejabat untuk Penagihan Pajak yang meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
c.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak selain Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b sebagai Pejabat untuk Penagihan Pajak yang meliputi Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
d.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai Pejabat untuk Penagihan Pajak yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.