TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN DENGAN SURAT PAKSA DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Penyampaian Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dapat dilakukan:
a.
secara langsung;
b.
melalui pos; atau
c.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.