Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 permintaan pelaksanaan MAP dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan: a. surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP, bahwa permintaan pelaksanaan MAP telah lengkap dan permintaan dimaksud akan disampaikan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan b. surat permintaan pelaksanaan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat penolakan permintaan pelaksanaan MAP kepada Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP, beserta alasannya.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.