DJP240/PMK.03/2014Peraturan Menteri Keuangan · 22 Des 2014 · diambil 22 Sep 2026buka
JDIH240/PMK.03/2014Peraturan Menteri · 22 Des 2014 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 22 Des 2014 - s.d. Dicabut (diambil 5 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (2)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
Dicabut oleh
PMK 49/2019 — TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA
“Pasal 11 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama ( Mutual Agreement Procedure ) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1952), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”