Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) WNI yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat mencabut permintaan pelaksanaan MAP paling lambat sebelum diperoleh Persetujuan Bersama. (2) Pencabutan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II, dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; b. disampaikan alasan pencabutan permintaan pelaksanaan MAP; c. ditandatangani oleh WNI yang bersangkutan atau dalam hal ditandatangani oleh kuasa, dilampiri surat kuasa khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. BAB V PERMINTAAN PELAKSANAAN MAP YANG DIAJUKAN OLEH OTORITAS PAJAK NEGARA MITRA ATAU YURISDIKSI MITRA

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.