TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
WNI yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat mencabut permintaan pelaksanaan MAP paling lambat sebelum diperoleh Persetujuan Bersama.
(2)
Pencabutan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II, dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b.
disampaikan alasan pencabutan permintaan pelaksanaan MAP;
c.
ditandatangani oleh WNI yang bersangkutan atau dalam hal ditandatangani oleh kuasa, dilampiri surat kuasa khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERMINTAAN PELAKSANAAN MAP YANG DIAJUKAN OLEH OTORITAS
PAJAK NEGARA MITRA ATAU YURISDIKSI MITRA
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.