Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti pengajuan permintaan pelaksanaan MAP, mengenai pemenuhan: a. ketentuan terkait batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 4; dan b. ketentuan Pasal 17. (2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada: a. Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang mengajukan permintaaan pelaksanaan MAP; b. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP, termasuk meminta dokumen pendukung dan informasi lain yang diperlukan. (3) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP terkait dengan transaksi Transfer Pricing , Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian dalam P3B mengenai ada atau tidaknya ketentuan yang secara spesifik mengatur mengenai Penyesuaian Lanjutan, sebagai bahan pertimbangan dapat diterima atau tidaknya permintaan pelaksanaan MAP. (4) Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterima sepanjang Wajib Pajak di Indonesia terkait mengajukan pelaksanaan MAP atas permasalahan yang sama kepada Direktur Peraturan Perpajakan II. (5) Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf g yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterima dalam hal Wajib Pajak di Indonesia terkait juga mengajukan permintaan pelaksanaan APA atas permasalahan yang sama kepada Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.