Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 28

TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 serta tindak lanjut Persetujuan Bersama tersebut. (2) Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang terkait dengan pelaksanaan MAP; b. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; c. WNI yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra terkait permasalahan diskriminasi berdasarkan ketentuan P3B, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; dan/atau d. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan pelaksanaan MAP, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b atau huruf c.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.