TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan dokumentasi atas:
a.
laporan penelitian atas permintaan pelaksanaan MAP;
b.
laporan penelitian tim pelaksanaan MAP atas penyiapan usulan naskah posisi (
position paper
) dan perubahannya;
c.
laporan pembahasan bersama Direktur Jenderal Pajak dan tim
quality assurance
dalam menentukan naskah posisi (
position paper
) dan perubahannya yang disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II;
d.
naskah posisi (
position paper
) dan perubahannya;
e.
surat menyurat, termasuk surat menyurat elektronik;
f.
hasil rekaman digital atau elektronik; dan
g.
dokumen lainnya yang terkait.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.