TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permintaan pelaksanaan MAP yang telah:
a.
diterima oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
b.
diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra,
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diperoleh Persetujuan Bersama, dilakukan pemrosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.