±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
SPT meliputi:
a.
SPT Tahunan PPh; dan
b.
SPT Masa yang terdiri dari:
1.
SPT Masa PPh;
2.
SPT Masa PPN; dan
3.
SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
(2)
SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a.
formulir kertas
(hardcopy)
; atau
b.
dokumen elektronik.
Bagian Kedua
Isi SPT
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.