±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
SPT paling sedikit memuat:
a.
jenis pajak;
b.
nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
d.
tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
(2)
SPT Tahunan PPh, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
a.
jumlah peredaran usaha;
b.
jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
c.
jumlah Penghasilan Kena Pajak;
d.
jumlah pajak yang terutang;
e.
jumlah kredit pajak;
f.
jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
g.
jumlah harta dan kewajiban;
h.
tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
i.
data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3)
SPT Masa PPh, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
a.
jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
b.
tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
c.
data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
(4)
SPT Masa PPN, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
a.
jumlah penyerahan;
b.
jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
c.
jumlah Pajak Keluaran;
d.
jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
e.
jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
f.
tanggal penyetoran; dan
g.
data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
(5)
SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
a.
jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
b.
jumlah pajak yang dipungut;
c.
jumlah pajak yang disetor;
d.
tanggal pemungutan;
e.
tanggal penyetoran; dan
f.
data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.