±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
SPT terdiri dari SPT induk dan lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
(2)
Ketentuan mengenai lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SPT bagi Wajib Pajak tertentu.
(3)
SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB IV
TEMPAT DAN CARA PENGAMBILAN SPT
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.