Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini adalah sebesar Rp25.239.918.472.459,00 (dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp1.799.355.609.664,00 (satu triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus sembilan ribu enam ratus enam puluh empat rupiah); b. Bagian daerah provinsi adalah sebesar Rp5.913.742.171.110,00 (lima triliun sembilan ratus tiga belas miliar tujuh ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh satu ribu seratus sepuluh rupiah); c. Bagian daerah kabupaten/kota adalah sebesar Rp16.508.996.967.781,00 (enam belas triliun lima ratus delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah); dan d. Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota adalah sebesar Rp1.017.823.723.904,00 (satu triliun tujuh belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus empat rupiah). (2) Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/ kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.