⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran.
(2)
Penyaluran DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.