⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a.
terhadap permohonan kelebihan pembayaran pajak yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diselesaikan;
b.
terhadap penerbitan SKPKPP yang belum ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
tata cara penyelesaiannya mengikuti Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUANPENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.