Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 244/2015

TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
244/PMK.03/2015
Tahun
2015
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 21 Sep 2026JDIH Tidak Berlaku · 21 Sep 2026
Kategori ⓘ
Dari daftar PPh dan KUP dan PPN katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
19 pasal

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 4.070 karakter
  2. Pasal 2 2.602 karakter
  3. Pasal 3 1.365 karakter
  4. Pasal 4 270 karakter
  5. Pasal 5 2.542 karakter
  6. Pasal 6 1.222 karakter
  7. Pasal 7 662 karakter
  8. Pasal 8 148 karakter
  9. Pasal 9 1.899 karakter
  10. Pasal 10 160 karakter
  11. Pasal 11 101 karakter
  12. Pasal 12 1.342 karakter
  13. Pasal 13 108 karakter
  14. Pasal 14 394 karakter
  15. Pasal 15 3.186 karakter
  16. Pasal 16 413 karakter
  17. Pasal 17 302 karakter
  18. Pasal 18 413 karakter
  19. Pasal 19 572 karakter

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (5)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh

Disebut terkait oleh sumber