⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib pajak/wajib bayar/wajib setor menyetor/membayar kewajibannya ke Bank Persepsi Mata Uang Asing yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN Pusat.
(2)
Wajib pajak/wajib bayar/wajib setor melakukan penyetoran/pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan surat setoran ke bank/
teller
dan/atau melalui
electronic banking
.
(3)
Bank wajib memberikan NTPN, NTB, dan BPN kepada wajib pajak/wajib bayar/wajib setor dengan memberikan teraan NTPN dan NTB pada bukti pembayaran dan BPN baik yang dilakukan melalui
teller
maupun
electronic banking
.
(4)
Surat setoran dan/atau BPN yang diterbitkan oleh bank atas setoran Penerimaan Negara melalui
teller
dibuat dalam rangkap 4 (empat), ditandatangani dan divalidasi serta distempel oleh
teller
pada setiap lembar, dan diberi teraan NTPN dan NTB.
(5)
Atas setoran Penerimaan Negara yang dilakukan oleh wajib pajak/wajib bayar/wajib setor melalui
electronic banking
, bank menerbitkan tanda bukti pembayaran dan BPN dalam rangkap 4 (empat), divalidasi dan diberi teraan NTPN dan NTB.
(6)
Surat setoran dan/atau BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) didistribusikan sebagai berikut:
a.
Lembar ke-1 (kesatu) dan lembar ke-3 (ketiga) untuk wajib pajak/wajib bayar/wajib setor;
b.
Lembar ke-2 (kedua) untuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
c.
Lembar ke-4 (keempat) untuk arsip bank.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.