⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan estimasi pendapatan adalah DIPA Kementerian Negara/Lembaga atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA.
(2)
Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan Negara dalam mata uang asing oleh BUN/Kuasa BUN Pusat adalah BPN yang telah diberi teraan NTPN dan NTB dalam bentuk
soft copy
dan
hard copy
.
(3)
Bank wajib menerapkan sistem pengamanan atas dokumen sumber yang diterbitkan secara elektronik dalam rangka penatausahaan Penerimaan Negara dalam mata uang asing.
BAB V
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN NEGARA
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.