⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Bank Persepsi Mata Uang Asing dilarang melakukan pembatalan atas transaksi yang telah memperoleh NTPN, terkecuali untuk proses
reversal
.
(2)
Reversal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal diketahui telah terjadi kesalahan dalam perekaman data dan/atau perekaman ganda
(double input)
atas surat setoran yang telah memperoleh NTPN dan NTB pada hari kerja yang sama.
(3)
Dalam hal terjadi kesalahan perekaman dan/atau perekaman ganda
(double input)
pada jumlah uang dalam pelaksanaan
reversal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib menyetor ke kas negara dan melimpahkan ke Rekening KUN dalam valuta asing sebesar jumlah setoran yang telah mendapatkan NTPN dan NTB.
(4)
Sebelum melaksanakan
reversal
, Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib memperoleh persetujuan tertulis dari pejabat Bank Persepsi Mata Uang Asing yang bertanggungjawab atas Penerimaan Negara;
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diwujudkan dengan kode pengaman
(security code)
pada sistem teknologi informasi bank yang digunakan dalam penatausahaan Penerimaan Negara.
(6)
Bank dilarang melakukan
reversal
setelah akhir hari kerja.
(7)
Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib menyampaikan daftar Transaksi Penerimaan Negara yang di-
reversal
pada hari kerja bersangkutan dengan mencantumkan NTPN, NTB, serta alasan
reversal
dengan bukti persetujuan
reversal
dari pejabat kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.