⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
BAB VI
REVERSAL
DAN PERBAIKAN DATA
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.