⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal terjadi gangguan jaringan komunikasi antara Kantor Pusat Bank Persepsi Mata Uang Asing dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan/MPN lebih dari 1 (satu) hari, maka Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
menerima setoran Penerimaan Negara;
b.
mengadministrasikan Penerimaan Negara secara
offline
dan memberikan NTB pada surat setoran;
c.
memberitahukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atas penyebab terjadinya gangguan jaringan komunikasi;
d.
melakukan prosedur perekaman ulang tanpa mengubah NTB pada saat jaringan komunikasi telah
online
dengan sistem MPN; dan
e.
melakukan pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
(2)
Dalam hal terjadi gangguan pada jaringan kerja antara sistem Bank Persepsi Mata Uang Asing dengan jaringan sistem transaksi mata uang asing, maka Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib:
a.
memberitahukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengenai terjadinya gangguan tersebut pada saat itu juga;
b.
menerima setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
c.
melakukan pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
(3)
Dalam hal terjadi gangguan pada sistem jaringan kerja internal Bank Persepsi Mata Uang Asing, maka Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib:
a.
memberitahukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengenai terjadinya gangguan tersebut dan penyebabnya pada saat itu juga;
b.
menerima setoran Penerimaan Negara pada saat gangguan telah pulih kembali.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.