⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara meminta keterangan kepada Bank Indonesia atas terjadinya gangguan jaringan.
(2)
Jika hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan laporan dari Bank Persepsi Mata Uang Asing, maka Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dapat memberikan surat peringatan dan/atau denda atas pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Bank Persepsi Mata Uang Asing sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada Bank Persepsi Mata Uang Asing dalam hal Bank Persepsi Mata Uang Asing menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan hasil konfirmasi dan tidak melakukan pelimpahan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4)
Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal Bank Persepsi Mata Uang Asing menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan hasil konfirmasi dan tidak melakukan Penerimaan Negara sesuai peraturan perundang-undangan.
(5)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dapat melakukan penelitian, penelusuran, dan evaluasi berdasarkan laporan Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a.
(6)
Tata cara penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
BAB VIII
KEADAAN KAHAR (
FORCE MAJEURE
)
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.