⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal terjadi Keadaan Kahar (
Force Majeure
) yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung, Bank Persepsi Mata Uang Asing dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Keadaan Kahar (
Force Majeure
) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan oleh Bank Persepsi Mata Uang Asing secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar (
Force Majeure
) dengan melampirkan surat keterangan resmi dari pejabat Bank Persepsi Mata Uang Asing.
(3)
Hal-hal lain yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian, tidak dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahar (
Force Majeure
).
(4)
Bank Persepsi Mata Uang Asing yang mengalami Keadaan Kahar (
Force Majeure
) dapat dibebaskan dari pengenaan sanksi denda berdasarkan hasil konfirmasi dari Bank Indonesia yang menjelaskan bahwa pada saat terjadinya Keadaan Kahar (
Force Majeure
) Bank Persepsi Mata Uang Asing tidak dapat melakukan transaksi apapun.
(5)
Kerugian yang diderita dan biaya yang dikeluarkan oleh Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagai akibat terjadinya Keadaan Kahar (
Force Majeure
) menjadi tanggung jawab Bank Persepsi Mata Uang Asing.
BAB IX
PENELITIAN ATAS KEBENARAN PENERIMAAN NEGARA
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.