Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PEMBAYARAN KEKURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK, LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM, DAN MARKETING FEE PT PERTAMINA (PERSERO) PADA TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA DAN TAHUN BERJALAN YANG DICAIRKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2010

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen pengguna, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 2. Marketing Fee adalah imbalan yang diberikan kepada penjual yang ditunjuk untuk menjual minyak dan gas bumi bagian Negara sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disebut LPG adalah hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. 4. LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.